Secara Kepercayaan, Suatu Perjanjian harus Memenuhi Syarat Sah", Sebagaimana Pasal 1320 Perdata ". - Media Patriot Indonesia

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Sabtu, 19 September 2026

Secara Kepercayaan, Suatu Perjanjian harus Memenuhi Syarat Sah", Sebagaimana Pasal 1320 Perdata ".


BLORA, Media Patriot Indonesia - Adhi Aprianto, M.H., Advokat/Penasihat Hukum dari Kantor Hukum PANDAWA & REKAN, menyampaikan adanya persoalan hukum terkait keberadaan dan penguasaan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 270, Desa/Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, dengan luas 586 m², tercatat atas nama Ngalimun bin Kardiyo, yang merupakan suami dari klien kami, Ibu Siti Fatimah, warga RT 03 RW 05, Desa Kebonagung, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak.


Persoalan ini bermula ketika Ibu Siti Fatimah datang ke Blora dengan maksud untuk mengambil kembali SHM tersebut, yang berdasarkan informasi keluarga berada di Koperasi Pendidikan (Kopendik) Banjarejo.
Atas persoalan tersebut, sekitar dua minggu yang lalu, kami selaku Penasihat Hukum bersama anak kandung Ibu Siti Fatimah mendatangi Gedung Kopendik Banjarejo untuk meminta penjelasan dan mengetahui secara langsung keberadaan serta dasar penguasaan SHM dimaksud.
Dalam pertemuan tersebut, berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada kami oleh Ketua Pengurus Kopendik, Ahmad Sahroni, dan Bendahara yang diketahui bernama Budi, SHM Nomor 270 tersebut disebut tercatat berkaitan dengan nama Sri Utami.
VERSI KELUARGA: SHM AWALNYA DIPINJAM OLEH ANAK KLIEN


Menurut keterangan yang disampaikan oleh klien kami, Ibu Siti Fatimah, SHM tersebut sebelumnya dipinjam oleh anak kandungnya yang bernama Nur.



Selanjutnya, menurut keterangan Nur kepada keluarga, SHM tersebut kemudian dipinjamkan kepada rekan kerjanya yang bernama Sri Utami.
Persoalannya, menurut keterangan Nur, yang bersangkutan tidak mengetahui secara pasti keberadaan SHM tersebut saat ini, termasuk bagaimana proses SHM tersebut sampai berada di Kopendik Banjarejo.



Yang menjadi perhatian kami adalah adanya keterangan bahwa tidak pernah dilakukan penandatanganan oleh pemilik SHM dalam proses yang berkaitan dengan penyerahan atau penggunaan SHM tersebut sebagai jaminan.
Kami sengaja menggunakan istilah 
“diduga” karena seluruh fakta dan dokumen tersebut masih harus diverifikasi dan dibuktikan secara hukum.



KOPENDIK MENYEBUT PROSES PENCAIRAN SUDAH BERLANGSUNG SEJAK 2015
Yang semakin menimbulkan pertanyaan hukum adalah keterangan yang kami terima pada 19 September 2026 dari pihak Kopendik.
Menurut pihak Kopendik, proses pencairan yang berkaitan dengan SHM tersebut telah berlangsung sejak Januari 2015.
Namun sampai dengan rilis ini disampaikan, baik Ibu Siti Fatimah selaku pihak yang meminta kembali SHM maupun kami selaku Penasihat Hukum belum diperlihatkan dokumen akad/perjanjian yang menjadi dasar penggunaan SHM Nomor 270 tersebut.
Padahal, apabila benar SHM tersebut digunakan sebagai jaminan atas suatu pinjaman atau perikatan, maka kami memandang penting untuk mengetahui secara jelas:
• siapa pihak yang menjadi peminjam;
• siapa pihak yang menyerahkan SHM;
• siapa pemilik SHM;
• kapan SHM diserahkan;
• atas dasar dokumen apa SHM diserahkan;
• siapa yang menandatangani dokumen;
• berapa nilai pinjaman;
• bagaimana mekanisme pencairannya;
• bagaimana mekanisme pembayaran atau pelunasannya;
• apakah terdapat perjanjian utang-piutang;
• apakah terdapat persetujuan pemilik;
• apakah terdapat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT);
• dan apakah terdapat pendaftaran Hak Tanggungan pada Kantor Pertanahan.
Hal-hal tersebut menurut kami bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berkaitan langsung dengan keabsahan hubungan hukum antara pihak yang meminjam, pihak yang menerima jaminan, dan pemilik SHM.
ALASAN “SUDAH SALING KENAL” PERLU DIUJI DENGAN DOKUMEN
Dalam kesempatan tersebut, kami juga meminta penjelasan mengenai SOP atau prosedur Kopendik dalam menerima SHM sebagai jaminan.



Namun berdasarkan keterangan yang kami terima, pihak Kopendik pada pokoknya menyampaikan bahwa mereka melakukan pencairan karena telah mengenal baik Sri Utami, sehingga proses tersebut dilakukan berdasarkan rasa percaya.





Menurut kami, alasan adanya hubungan baik atau rasa saling percaya tidak dengan sendirinya menggantikan kebutuhan akan pembuktian mengenai kewenangan seseorang untuk menyerahkan atau menjaminkan sertifikat milik orang lain.



Apabila suatu SHM digunakan sebagai objek jaminan utang, maka harus dilihat secara jelas hubungan hukum dan kewenangan pihak yang memberikan jaminan.
Dalam UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, pemberi Hak Tanggungan harus merupakan orang atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap objek Hak Tanggungan. Pemberian Hak Tanggungan juga didahului dengan janji untuk memberikan Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang yang dituangkan dalam perjanjian utang-piutang atau perjanjian yang menimbulkan utang.
Dengan demikian, apabila benar terdapat penggunaan SHM Nomor 270 sebagai jaminan, maka dokumen dan dasar kewenangan pemberian jaminan tersebut harus dapat dijelaskan dan diperlihatkan secara transparan kepada pihak yang berkepentingan.
SHM BELUM DIBERIKAN KEPADA KLIEN
Sampai dengan rilis pers ini dibuat, pihak kami juga menerima keterangan bahwa Kopendik Banjarejo melalui Bendahara, Bapak Budi, menyatakan tidak bersedia menyerahkan SHM Nomor 270 kepada Ibu Siti Fatimah.



Menurut keterangan yang kami terima, pihak Kopendik baru bersedia mengeluarkan SHM tersebut apabila diganti dengan jaminan lain.


Terhadap posisi tersebut, kami mempertanyakan:
Atas dasar hukum apa SHM milik keluarga klien kami masih ditahan apabila klien kami tidak pernah menandatangani perjanjian yang memberikan kewenangan kepada Kopendik untuk menahan SHM tersebut?
Pertanyaan ini tentu harus dijawab berdasarkan dokumen hukum, bukan semata-mata berdasarkan hubungan pertemanan, rasa percaya, ataupun hubungan antara pihak Kopendik dengan Sri Utami.
PEMINJAM YANG DISEBUT BERNAMA SRI UTAMI JUGA TELAH MENINGGAL DUNIA
Hasil penelusuran yang kami lakukan juga memperoleh informasi bahwa Sri Utami, yang menurut keterangan pihak Kopendik tercatat berkaitan dengan SHM tersebut, telah meninggal dunia.



Kondisi tersebut semakin membuat kami memandang perlu adanya kejelasan mengenai:
1. dasar perjanjian antara Kopendik dengan Sri Utami;
2. status utang atau kewajiban Sri Utami;
3. siapa pihak yang bertanggung jawab terhadap kewajiban tersebut;
4. apakah terdapat ahli waris;
5. bagaimana status SHM Nomor 270;
6. apakah terdapat dokumen jaminan yang sah;
7. dan mengapa SHM milik keluarga klien kami masih berada pada pihak Kopendik.
DASAR HUKUM YANG MENJADI PERHATIAN KAMI
Secara keperdataan, suatu perjanjian harus memenuhi syarat sah sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata, antara lain adanya kesepakatan para pihak, kecakapan, objek tertentu dan sebab yang tidak terlarang.



Selanjutnya, Pasal 1338 KUHPerdata pada prinsipnya mengatur bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. 


"Karena itu, keberadaan dan isi suatu perjanjian menjadi sangat penting untuk mengetahui siapa pihak yang terikat dan apa dasar kewajibannya.



Apabila kemudian ditemukan adanya tindakan yang memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, maka secara keperdataan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata dapat menjadi salah satu dasar tuntutan ganti kerugian dan/atau pemulihan hak, tentunya setelah seluruh unsur dan fakta hukumnya dapat dibuktikan.



Sedangkan apabila dari pemeriksaan aparat penegak hukum ditemukan adanya dugaan tindak pidana, maka persoalan tersebut dapat diproses berdasarkan ketentuan hukum pidana yang berlaku. Perlu dicatat bahwa KUHP nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku sejak 2 Januari 2026, sehingga penentuan pasal pidana harus disesuaikan dengan tempus dan ketentuan peralihan serta fakta konkret yang nantinya ditemukan.
KAMI MEMINTA KOPENDIK MEMBUKA DOKUMEN
Sebagai Penasihat Hukum Ibu Siti Fatimah, kami tidak ingin membuat kesimpulan sepihak sebelum seluruh dokumen diperlihatkan.



Namun justru karena itulah kami meminta kepada pihak Kopendik Banjarejo agar memberikan penjelasan secara terbuka mengenai:
Pertama, dasar Kopendik menguasai dan menyimpan SHM Nomor 270.


Kedua, siapa yang menyerahkan SHM tersebut kepada Kopendik.
Ketiga, kapan SHM tersebut diserahkan.
Keempat, siapa yang menandatangani dokumen penyerahan atau perjanjian.
Kelima, siapa sebenarnya pihak yang menjadi debitur atau peminjam.
Keenam, berapa nilai pencairan yang dilakukan sejak Januari 2015.
Ketujuh, bagaimana status utang atau kewajiban tersebut saat ini.
Kedelapan, apakah terdapat akad/perjanjian tertulis.
Kesembilan, apakah terdapat persetujuan dari pemilik SHM.
Kesepuluh, apakah SHM Nomor 270 pernah dibebani Hak Tanggungan dan apakah terdapat APHT serta pendaftaran pada Kantor Pertanahan.



Kesebelas, atas dasar apa Kopendik menolak menyerahkan SHM kepada keluarga pemilik dan meminta penggantian dengan jaminan lain.
ADHI APRIANTO: “KAMI TIDAK MENUDUH, KAMI MEMINTA DOKUMEN DAN KEJELASAN”
Adhi Aprianto, M.H., selaku Penasihat Hukum Ibu Siti Fatimah, menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud melakukan penghakiman terhadap pihak Kopendik Banjarejo.
“Kami tidak sedang menuduh siapa pun melakukan tindak pidana. 


Kami meminta seluruh pihak menghormati proses hukum. Kalau memang ada perjanjian yang sah, silakan diperlihatkan. Kalau memang ada dasar hukum Kopendik menguasai SHM tersebut, silakan dijelaskan. 


"Tetapi kalau pemilik atau pihak yang berkepentingan tidak pernah menandatangani dokumen apa pun, tentu kami perlu mempertanyakan dasar hukum penguasaan sertifikat tersebut.”



Menurut Adhi, persoalan ini akan jauh lebih mudah apabila seluruh dokumen dibuka dan diperiksa secara transparan.



“Kami menghormati hubungan baik antara pihak Kopendik dengan pihak yang selama ini mereka kenal. 


Tetapi dalam persoalan aset  sertifikat tanah, hubungan baik harus tetap dibuktikan dengan dokumen dan prosedur hukum yang jelas. Sertifikat tanah bukan sekadar benda yang dapat dipindahkan atau ditahan tanpa dasar hukum.”


Adhi juga menegaskan:
“Kami memberikan kesempatan kepada pihak Kopendik Banjarejo untuk memberikan penjelasan dan menunjukkan seluruh dokumen yang menjadi dasar penguasaan SHM Nomor 270. Apabila ternyata seluruh proses memang sah, tentu kami akan menghormatinya. Tetapi apabila ditemukan adanya persoalan hukum, kami akan mengambil langkah hukum untuk melindungi hak dan kepentingan klien kami.”



LANGKAH HUKUM SELANJUTNYA
Kantor Hukum PANDAWA & REKAN saat ini melakukan pengumpulan dan pemeriksaan dokumen serta keterangan dari para pihak.



Apabila setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum, pihak kami akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai hasil pemeriksaan, baik melalui:
1. Jalur perdata, termasuk somasi, tuntutan pengembalian dokumen, gugatan perbuatan melawan hukum dan/atau tuntutan lain yang tersedia menurut hukum;
2. Jalur pidana, apabila ditemukan fakta dan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan hukum pidana yang berlaku;
3. Jalur administratif/pertanahan, termasuk melakukan klarifikasi dan penelusuran terhadap status serta riwayat SHM pada Kantor Pertanahan yang berwenang.



Kami juga meminta agar tidak ada pihak yang mengalihkan, memindahtangankan, membebani, menjaminkan kembali atau melakukan tindakan hukum apa pun terhadap SHM Nomor 270 sampai status dan dasar penguasaannya memperoleh kejelasan hukum.



PENUTUP
Kantor Hukum PANDAWA & REKAN pada prinsipnya mengedepankan penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan.
Namun demikian, apabila hak klien tidak dapat dipulihkan secara baik-baik dan dokumen yang menjadi dasar penguasaan SHM tidak dapat ditunjukkan secara transparan, maka kami akan menggunakan upaya hukum yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka, objektif dan berdasarkan dokumen hukum, sehingga tidak menimbulkan persoalan yang lebih besar di kemudian hari.



Demikian rilis pers ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan penjelasan kepada masyarakat mengenai posisi hukum klien kami. 



Seluruh dugaan yang disampaikan dalam rilis ini tetap terbuka untuk diklarifikasi dan diverifikasi berdasarkan dokumen serta proses hukum yang berlaku.tegas dia




ADHI APRIANTO, M.H.
Advokat / Penasihat Hukum
KANTOR HUKUM PANDAWA & REKAN
Jalan Reksodiputro Timur No. 31, Kelurahan Kedungjenar, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.



Red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here