Seorang Oknum ASN Kejaksaan Negeri Blora, resmi Ditahan dalam Kasus Penggelapan Mobil. - Media Patriot Indonesia

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 10 Agustus 2026

Seorang Oknum ASN Kejaksaan Negeri Blora, resmi Ditahan dalam Kasus Penggelapan Mobil.

Ilustrasi — Oknum ASN Kejaksaan Negeri Blora berinisial SR ditahan Satreskrim Polres Blora terkait dugaan penggelapan kendaraan dengan nilai kerugian lebih dari Rp100 juta.





BLORA, Media Patriot Indonesia— Satreskrim Polres Blora resmi menahan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora. Ia diduga melakukan penggelapan kendaraan dengan total kerugian lebih dari Rp100 juta.

Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenal Arifin membenarkan penahanan tersebut. Menurutnya, tersangka telah ditahan beberapa waktu lalu.

“Iya, sudah ditahan beberapa waktu yang lalu. Kasusnya terkait penggelapan kendaraan dengan nilai kerugian mencapai Rp100 juta lebih,” tegas Arifin saat dikonfirmasi, Kamis (6/7/2026).

Tersangka diketahui berinisial SR, ia bertugas sebagai ASN di bagian Tata Usaha Kejari Blora.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Blora Hendi juga membenarkan pihaknya telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau SPDP dari Polres Blora.

“SPDP diserahkan beberapa waktu lalu,” ujar Hendi.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih terus berjalan. Pihak Kejari Blora menyatakan akan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku. tutup dia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here