JAKARTA, Media Patriot Indonesia - Pemerintah dan DPR RI menyepakati penataan status kepegawaian guru secara nasional, termasuk mengangkat seluruh guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu juga akan mendapat kesempatan mengikuti proses untuk menjadi PNS.
Selain itu, status guru PPPK akan dialihkan dari pegawai pemerintah daerah menjadi pegawai pemerintah pusat guna memperkuat tata kelola dan pemerataan status kepegawaian guru di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini tetap mempertimbangkan kebutuhan guru di lapangan dan kemampuan anggaran negara.
Menteri PANRB Rini Widyantini mencatat saat ini terdapat 955.245 guru PPPK penuh waktu dan 231.246 PPPK paruh waktu.
Sementara kebutuhan guru nasional diproyeksikan mencapai 526.689 formasi, termasuk untuk Sekolah Rakyat, Sekolah Terintegrasi, dan Sekolah Garuda.
Proses pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu serta kesempatan seleksi CPNS bagi guru PPPK mulai direalisasikan pada 2027.tandasnya
Rd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar