CEPU, Media Patriot Indonesia - Proyek pengurukan lahan Sekolah Rakyat di Kecamatan Cepu Kabupaten Blora tengah jadi sorotan. Selain anggaran yang fantastis, proyek tersebut juga merupakan duit rakyat yang bersumber APBD Blora.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Blora, Luluk Kusuma Agung Ariadi angkat bicara.
Ia menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam pekerjaan penyiapan lahan harus serius memperhatikan asal-usul material yang digunakan.
Menurut Luluk, pembangunan Sekolah Rakyat merupakan program yang harus dipersiapkan secara serius, termasuk dari sisi kesiapan dan kelayakan lahannya. Karena itu, pekerjaan penimbunan tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan aspek legalitas material.
“Intinya pelaksana harus serius. Jangan sampai menggunakan tanah yang ilegal,” tegas Luluk.
Ia menyampaikan, apabila dalam pelaksanaan pekerjaan ditemukan penggunaan material tanah yang berasal dari kegiatan galian ilegal, pihaknya tidak akan tinggal diam. Dinsos P3A Kabupaten Blora siap menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai kewenangan dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
“Kalau memang memakai tanah ilegal, tentu akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Luluk mengatakan, pekerjaan saat ini mencakup penimbunan lahan sekaligus persiapan akses masuk berdasarkan desain yang telah disiapkan
Diketahui bahwa Pemkab Blora mengalokasikan anggaran sebesar Rp12,63 miliar dari APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2026 untuk pekerjaan penimbunan dan pematangan lahan.
Lahan yang dipersiapkan memiliki luas sekitar 7 hektare, berada di area persawahan eks bengkok Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu.
Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Sejahtera Tehnik, Kontrak pekerjaan ditandatangani pada 28 Juli 2026. Sementara pekerjaan dimulai pada 30 Juli 2026, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender.terang dia
Sedangkan Himawan Pimpinan Media Patriot Indonesia mendukung Pemkab Blora agar proyek penimbunan Sekolah Rakyat yang berada di Kecamatan Cepu, bersumber Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD) Blora 2026 sebesar 12, 63 miliar tersebut harus dikerjakan secara profesional oleh CV Sejahtera sampai batas waktu pelaksanaan selama 90 hari.
Jangan sampai material tanah diambilkan dari barang ilegal, sehingga tak menyalahi aturan, apalagi sampai berujung proses hukum.
Mari kita kawal proyek tersebut supaya jangan sampai pekerjaan selesai tuntas ".ucap dia
Pamungkas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar